Orang yang Berbuat Zhalim dalam Masalah Zakat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ سِنَانٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُعْتَدِي فِي الصَّدَقَةِ كَمَانِعِهَا
Qutaibah menceritakan kepada kami Al-Laits mernberitahukan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib, dari Sa'id bin Sinan, dari Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Orang yang berbuat aniaya dalam masalah zakat adalah seperti orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat'. " Hasan: Ibnu Majah (1808)
Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Ummu Salamah, dan Abu Hurairah. " Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits gharib dari jalur ini."
Ahmad bin Hanbal pernah membicarakan tentang Sa'ad bin Sinan. Demikian pula perkataan Al-Laits bin Sa'd dari Azid bin Abu Habib, dari Sa'd bin Sinan, dari Anas bin Malik.
Amr bin Harits dan Ibnu Lahi'ah mengatakan dari Yazid bin Habib, dari Sinan bin Sa'ad, dari Anas. Abu Isa berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata, 'Yang benar adalah Sinan bin Sa'ad'."
Maksud: Al mu'tadii fish-shadaqati kamaani'iha, adalah orang yang berbuat aniaya akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat.