Orang-orang yang Boleh Menerima Zakat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj, dari Iyadh bin Abdullah, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata,

"Pada masa Rasulullah SA W ada seorang laki-laki ditimpa musibah pada buah-buahan yang ia perdagangkan, lalu ia terjerat utang. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Berzakatlah kalian kepadanya', maka orang-orangpun berzakat kepadanya.

Tetapi hal itu tidak cukup untuk membayar utangnya, sehingga kemudian Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberi utang kepadanya, 'Ambilah apa yang kalian dapatkan (dari hartanya) dan tidak ada bagi kalian kecuali itu'." Shahih: Ibnu Majah (2356) dan Shahih Muslim

Ia berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Juwairiyah, dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih."