Hak Orang yang Meminta-minta

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بُجَيْدٍ عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ بُجَيْدٍ وَكَانَتْ مِمَّنْ بَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمِسْكِينَ لَيَقُومُ عَلَى بَابِي فَمَا أَجِدُ لَهُ شَيْئًا أُعْطِيهِ إِيَّاهُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ لَمْ تَجِدِي شَيْئًا تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا فَادْفَعِيهِ إِلَيْهِ فِي يَدِهِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abdurrahman bin Bujaid, dari neneknya -Ummu Bujaid, termasuk orang yang membaiat Rasulullah SAW-: Ia berkata,

"Wahai Rasulullah SAWl Ada orang miskin sedang berdiri di depan pintuku, tetapi aku tidak mempunyai sesuatupun yang bisa diberikan kepadanya?" Kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadanya,

"Seandainya kamu tidak mendapatkan sesuatu yang bisa kamu berikan kepadanya kecuali kuku binatang yang terbakar, maka berikanlah barang itu kepadanya." Shahih: Ta'liqur-Raghib (2/29) dan Shahih Abu Daud (1467)

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan pula dari Ali Husain bin Ali, Abu Hurairah dan Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Hadits Umrnu Bujaid adalah hadits hasan shahih.'"