Memberi Zakat Kepada Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ فَمَا زَالَ يُعْطِينِي حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ الْخَلْقِ إِلَيَّ

Al Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam meberitahukan kepada kami dari Ibnu Al Mubarak, dari Yunus dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayib, dari Shafwan bin Umayyah,

ia berkata, "Pada hari (peperangan) Hunain Rasulullah SAW memberikan (sesuatu) kepadaku. Sesungguhnya beliau dahulu adalah manusia yang paling aku benci, namun beliau selalu memberikan (sesuatu) kepadaku sehingga beliau benar-benar (menjadi) manusia yang paling aku cintai. " Shahih: Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Al Hasan bin Ali menceritakan kepadaku tentang hadits ini atau yang serupa dengannya." Ia berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id."

Abu Isa berkata, "Hadits Sufwan yang diriwayatkan oleh Ma'mar dan yang lain dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyib, bahwa Shafwan bin Ummayah berkata, "Rasulullah SAW memberiku."

Seakan-akan hadits ini lebih shahih dan lebih mirip, hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Shafwan bin Musayib. Para ulama berbeda pendapat tentang memberi zakat kepada muallaf.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mereka tidak diberi zakat. Hal itu hanya ada pada masa Rasulullah SAW. Dimana pada masa itu beliau memberikan zakat kepada mereka agar mau menerima Islam.

Para ulama berpendapat bahwa masa sekarang para muallaf tidak perlu diberi zakat dengan maksud seperti di atas. Sufyan Ats-Tsauri, ulama Kuffah, dan yang lain berpendapat seperti itu. Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.

Sebagian ulama yang lain berpendapat, "Barangsiapa saat ini (menjumpai) orang dalam keadaan seperti itu, dan seorang Imam (pemimpin) menganjurkan agar mereka diseru untuk masuk Islam, maka mereka boleh diberi zakat." Demikian pendapat Imam Syafi'i.