Mengambil Kembali Sedekah yang telah Diberikan Hukumnya Makruh
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ رَآهَا تُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abdurrazaq memberitahukan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Umar: Ia membawa sesuatu di atas kudanya untuk (sedekah) di jalan Allah,
kemudian ia melihat barang itu dijual, sehingga ia ingin membelinya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu. " Shahih: Ibnu Majah (2390) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Mayoritas ulama sepakat untuk mengamalkan hadits ini.