Sedekah untuk Orang yang Meninggal Dunia
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah memberitahukan kepada kami, Zakariya bin Ishaq memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Amr bin Dinar menceritakan kepadaku dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya ada seseorang laki-laki bertanya,
'Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah bermanfaat bila aku bersedekah untuknya?' Beliau menjawab, 'Ya, ada'. Orang itu berkata,
'Sesungguhnya aku mempunyai sebidang kebun, maka aku persaksikan kepada engkau bahwa aku menyedekahkannya atas nama ibuku'. " Shahih: Shahih Abu Daud (6566) dan Shahih Bukhari
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Dalam masalah ini para ulama mempunyai pendapat, "Tidak ada sesuatu yang sampai kepada orang yang telah meninggal dunia kecuali sedekah dan doa."
Sebagian ulama meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Nabi SAW secara mursal. Ia berkata, "Makna makhrafan adalah kebun."