Zakat Fitrah

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ فَتَكَلَّمَ فَكَانَ فِيمَا كَلَّمَ بِهِ النَّاسَ إِنِّي لَأَرَى مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ قَالَ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Waki memberitahukan kepada kami dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam, dari Iyadh bin Abdullah, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata,

"Ketika Rasulullah SAW masih berada di tengah-tengah kami, kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha' (sekitar 2,5 kg) makanan, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering, atau satu sha' susu kering.

Kami selalu mengeluarkannya, sehingga Muawiyah datang ke Madinah dan membicarakannya. Sebagian dari yang ia bicarakan kepada orang-orang adalah, 'Sesungguhnya aku melihat dua mud (seperempat gantang) dari gandum sebanding dengan satu sha' kurma'.

" Ia berkata, "Kemudian orang-orang mulai mengamalkan hal tersebut." Abu Sa'id berkata, "Aku selalu mengeluarkannya seperti yang sebelumnya." Shahih: Ibnu Majah (1829) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Menurut ulama bahwa zakat fitrah itu adalah satu sha" sesuai dengan hadits ini. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu.

Sebagian ulama sahabat Nabi SAW dan yang lain mengatakan bahwa semua jenis tersebut adalah satu sha' (sebagai zakat fitrah) kecuali gandum, karena gandum cukup setengah sha' saja. Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu Mubarak berpendapat seperti itu. Ulama Kufah berpendapat cukup setengah sha' saja.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قَالَ فَعَدَلَ النَّاسُ إِلَى نِصْفِ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Ayub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakatfitrah atas laki-laki, perempuan, orang merdeka,

dan hamba sahaya dengan satu sha' kurma atau satu sha sya'ir (jelai)." Ia berkata, "Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Shahih: Ibnu Majah (1725) dan Bukhari

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas, kakek Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab, Tsa'labah bin Abu Shu'air, dan Abdullah bin Amr.

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami dari Nafi' dari Abdullah bin Umar: Rasulullah SAW mewajibkan zakatfitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (jelai) atas setiap orang Islam,

baik merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan. Shahih: Ibnu Majah (1826) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan shahih."

Malik meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, seperti hadits Ayub dengan tambahan "dari orang-orang Islam" dalam hadits itu. Diriwayatkan tidak hanya oleh satu orang dari Nafi, tetapi didalam hadits itu mereka tidak menyebutkan "dari orang-orang Islam. "

Dalam masalah ini sebagian ulama berpendapat, "Apabila seseorang mempunyai budak-budak non muslim, maka ia tidak harus membayar zakat fitrah mereka." Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat seperti itu.

Sementara yang lain berpendapat bahwa ia harus membayar zakat fitrah untuk mereka, meskipun mereka bukan Muslim. Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Ishaq berpendapat seperti itu.