Segera Mengeluarkan Zakat Fitrah

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

Abdullah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Sa'id Manshur memberitahukan kepada kami, Ismail bin Zakariyah memberitahukan kepada kami dari Al Hajjaj bin Dinar, dari Al Hakim bin Utaibah, dari Hujayyah bin Adi, dari Ali:

Al Abbas bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menyegerakan zakatnya sebelum waktunya, kemudian beliau memberi keringanan kepadanya tentang hal itu. Hasan: Ibnu Majah (1795)

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ جَحْلٍ عَنْ حُجْرٍ الْعَدَوِيِّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ الْعَبَّاسِ عَامَ الْأَوَّلِ لِلْعَامِ

Al Qasim bin Dinar Al Kufi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Manshur memberitahukan kepada kami dari Isra'il, dari Al Hajjaj bin Dinar, dari Al Hakam bin Jahl, dari Hujr Al Adawi, dari Ali: Nabi SAW bersabda kepada Umar,

"Sesungguhnya aku telah mengambil zakat Al Abbas pada tahun pertama untuk tahun itu. " Hadits Hasan Ia berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas."

Aku tidak mengetahui hadits (tentang) menyegerakan zakat dari hadits Isra'il, dari Al Hajaj bin Dinar kecuali dari riwayat ini. Menurutku hadits Ismai! bin Zakariya dari Al Hajjaj lebih shahih daripada hadits IsraMI dari Al Hajjaj bin Dinar.

Hadits ini diriwayatkan dari Al Hakam bin Utaibah, dari Nabi SAW secara mursal. Para ulama berbeda pendapat tentang menyegerakan zakat sebelum waktunya; sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang tidak boleh menyegerakan zakat.

Sufyan Ats-Tsauri berpendapat seperti itu, ia berkata, "Aku lebih suka tidak menyegerakannya." Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa menyegerakan zakat sebelum waktunya adalah sah. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu.