Tidak Boleh Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا

Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Nabi SAW bersabda,

'Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) dengan satu atau dua hari kecuali bertepatan dengan hari yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa bagi salah seorang dari kalian. Berpuasalah kamu karena melihat (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat (bulan).

Apabila keadaan berawan menghalangi kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) tiga puluh hari, kemudian berbukalah'. " Shahih: IbnuMajah (1650 dan 1655) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi SAW." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih" Menurut para ulama dalam mengamalkan hadits ini makruh hukumnya menjalankan ibadah puasa sebelum masuk bulan Ramadhan.

Namun apabila seseorang biasa berpuasa kemudian puasanya bertepatan dengan hari masuknya bulan Ramadhan, maka menurut ulama hal itu tidak apa-apa.

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ قَبْلَهُ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Hannad menceritakan kepada kami, Waki' memberitakan kepada kami, dari Ali bin Al Mubarak, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasapada hari itu'." Shahih: Ibnu Majah (1650) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."