Larangan Puasa Pada Hari yang Masih Diragukan (Apakah sudah Masuk Bulan Ramadhan Atau Belum)

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ الْمُلَائِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ فَقَالَ كُلُوا فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Abu Sa'id Abdullah bin Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari Amr bin Qais, dari Abu Ishak, dari Shilah bin Zufar, ia berkata,

"Ketika kami berada di rumah Ammar bin Yasir, ia menghidangkan sate kambing lalu berkata, 'Makanlah'. Sebagian orang berpaling dan berkata, 'Aku sedangpuasa'.

Ammar lantas berkata, 'Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum) maka ia telah mendurhakai Abu Al Qasim (Muhammad SAW)'. " Shahih: Ibnu Majah (1645)

Ia berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Ammar bin Yasir adalah hadits hasan shahih." Ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan para tabiin sesudah mereka sepakat untuk mengenalkan hadits ini.

Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, As-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq membenci seseorang yang berpuasa pada hari yang diragukan.

Mayoritas dari mereka berpendapat bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari yang diragukan dan ternyata hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, maka ia harus mengqadha satu hari sebagai gantinya.