Suami dan Istri Wudhu dari Satu Bejana

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ الْجَنَابَةِ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Sya'tsa', dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Maimunah menceritakan kepadaku, dia berkata, 'Aku dan Rasulullah mandi dari satu bejana karena junub'. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat umum para fuqaha (ahli fikih), bahwa suami dan istri boleh mandi dari satu bejana.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Ali, Aisyah, Anas, Ummu Hani\ Ummu Subayyah Al Juhaniyyah, Ummu Salamah, dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Abu Sya'tsa" adalah Jabir bin Zaid."