Fajar

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ النُّعْمَانِ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ حَدَّثَنِي أَبِي طَلْقُ بْنُ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا يَهِيدَنَّكُمْ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمْ الْأَحْمَرُ

Hannad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nu'man menceritakan kepadaku dari Qais bin Thalq, Abu Thalq bin Ali menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Makan dan minumlah hingga kalian dikagetkan dengan (melihat) cahaya yang menyemburat ke langit, dan makan minumlah kalian hingga tampak oleh kalian awan yang merah." Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (2033)

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Adi bin Hatim, Abu Dzar, serta Samurah." Abu Isa berkata, "Hadits Thalq bin Ali adalah hadits hasan gharib dari jalur ini." Ulama mengamalkan hadits ini,

yaitu bolehnya makan dan minum bagi orang yang berpuasa hingga Fajar merah membentang. Demikianlah pendapat sebagian besar para ulama.

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَيُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ أَبِي هِلَالٍ عَنْ سَوَادَةَ بْنِ حَنْظَلَةَ هُوَ الْقُشَيْرِيُّ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سُحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيلُ وَلَكِنْ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الْأُفُقِ

Hannad dan Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Abu Hilal, dari Sawadah bin Hanzhalah -dia adalah Al Qusyairi- dari Samurah bin Jundab, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda,

"Janganlah adzannya Bilal dan Fajar yang memanjang menghalangi makan sahw kalian, namun (yang menghalangi kalian dari sahur) adalah Fajaryang merata (tersebar) di ufuk timur." Shahih'. Shahih Abu Daud (2031) dan Shahih Muslim Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan."