Berpuasa dalam Perjalanan Hukumnya Makruh

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ وَصَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمْ الصِّيَامُ وَإِنَّ النَّاسَ يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَشَرِبَ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَأَفْطَرَ بَعْضُهُمْ وَصَامَ بَعْضُهُمْ فَبَلَغَهُ أَنَّ نَاسًا صَامُوا فَقَالَ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah:

Rasulullah SAW pergi ke Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah. Beliau SAW berpuasa sehingga Kura' Al Ghamim dan orang-orangpun berpuasa bersama beliau.

Kemudian dikatakan kepada beliau, "Sesungguhnya orang-orang merasa berat untuk berpuasa dan sesungguhnya orang-orang menunggu apa yang sedang engkau kerjakan. "

Beliau lantas meminta segelas air sesudah Ashar dan meminumnya. Orang-orang melihat beliau, lalu sebagian lain tetap berpuasa. Kemudian diberitahukan kepada beliau bahwa ada orang-orang yang masih berpuasa,

maka beliau lantas bersabda, "Mereka orang-orang yang berbuat maksiat. " Shahih: Irwa Al Ghalil (4/57) dan Shahih Muslim

Didalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ka'ab bin Ashim, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah. Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, Artinya: "Puasa dalam bepergian tidak termasuk kebaikan. "

Para ulama berbeda pendapat tentang berpuasa dalam bepergian; sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat bahwa berbuka dalam bepergian merupakan hal yang lebih utama,

sehingga ada di antara mereka yang berpendapat bahwa apabila seseorang berpuasa dalam bepergian maka ia harus mengulanginya. Ahmad dan Ishaq memilih berbuka ketika bepergian. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat,

"Apabila seseorang kuat lalu ia berpuasa, maka itu baik dan lebih utama. Apabila ia berbuka, maka itu juga baik." Itulah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, dan Abdullah Al Mubarak. Asy-Syafi'i berkata,

"Yang dimaksud sabda Nabi SAW, 'Puasa dalam bepergian tidak termasuk kebaikan' dan sabda beliau ketika diberitahu bahwa orang-orang tetap berpuasa kemudian beliau bersabda,

'Mereka termasuk orang-orang yang berbuat maksiat." adalah: apabila hatinya cenderung untuk tidak menerima rukhshah (keringanan) Allah Ta'ala.

Sedangkan bila ia berpendapat bahwa berbuka itu diperbolehkan dan ia berpuasa serta kuat untuk mengerjakannya, maka hal itu lebih baik menurutku."