Puasa untuk Orang yang Meninggal Dunia

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ وَمُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَعَطَاءٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُخْتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَحَقُّ اللَّهِ أَحَقُّ

Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Salamah bin Kuhail dan Muslim Al Bathin, dari Sa'id bin Jubair, Atha, dan Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia berkata,

"Seorang perempucm datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, 'Sesungguhnya saudaraku meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban puasa dua bulan berturut-turut'. Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapatmu jika saudaramu mempunyai utang? Apakah kamu akan membayarnya?'

Orang perempuan itu berkata, 'Ya'. Beliau bersabda, 'Hak Allah lebih berhak (untuk ditunaikan)'. " Shahih: IbnuMajah (1758) dan Muttafaq 'alaih Masalah yang sama diriwayatkan pula dari Buraidah, Ibnu Umar, dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. "

Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari Al A'masy dengan sanad seperti ini juga.

Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih." Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata, 'Abu Khalid Al Ahmar meriwayatkan dengan baik hadits ini dari Al A'masy'."

Muhammad berkata, "Selain Abu Khalid, ada yang meriwayatkan hadits ini seperti riwayat Abu Khalid. " Abu Isa berkata, "Abu Mu'awiyah dan beberapa orang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy,

dari Muslim Al Bathin, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, tetapi mereka tidak menyebutkan (di dalam hadits itu) dari Salamah bin Kuhail, tidak dari Atha, dan tidak pula dari Mujahid. " Nama Abu Khalid adalah Sulaiman bin Habban.