Orang yang Muntah dengan Sengaja

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Hasan, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Barangsiapa muntah karena terpaksa (tidak disengaja), maka tidak wajib mengqadha (puasa). Tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja, maka ia harus mengqadha. " Shahih: Ibnu Majah (1676)

Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ad-Darda, Tsauban, dan Fadhalah bin Ubaid." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib yang tidak kami ketahui dari hadits Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, kecuali dari hadits Isa bin Yunus."

Muhammad berkata, "Aku tidak memandang hadits ini adalah hadits yang akurat" Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan tidak dari satu jalur (dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW), tetapi sanadnya tidak shahih."

Diriwayatkan oleh Abu Darda', Tsauban, dan Fadhalah bin Ubaid bahwa Nabi SAW muntah lalu beliau berbuka. Maksud hadits tersebut adalah: Nabi SAW mengerjakan puasa sunah, lalu beliau muntah dan merasa lemas, sehingga beliau berbuka.

Demikianlah yang diriwayatkan dalam sebagian hadits. Dalam mengamalkan hadits Abu Hurairah dari Nabi SAW menurut para ulama adalah: apabila orang yang berpuasa berbuka karena muntah yang tidak disengaja, maka ia tidak wajib mengqadha.

Tetapi apabila ia sengaja muntah, maka ia wajib mengqadhanya. Demikianlah pendapat yang diikuti oleh Asy-Syafi'i, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.