Orang yang Berpuasa Lalu Makan dan Minum karena Lupa

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ

Abu Sa'id Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari Hajjaj bin Arthah, dari Qatadah, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata,

"Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa makan dan minum karena lupa makajanganlah berbuka (membatalkan puasanya), karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya'. " Shahih: Ibnu Majah (1673) dan Muttafaq 'alaih

Abu Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Usamah memberitahukan kepada kami dari Auf, dari Ibnu Sirin dan Khallas, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dengan hadits seperti di atas. Shahih'. Lihat sebelumnya

Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id dan Ummu Ishaq Al Ghanawiyah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih." Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini.

Demikianlah yang diikuti oleh Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Malik bin Anas berkata, "Apabila seseorang makan pada bulan Ramadhan, karena lupa maka ia wajib mengqadha puasanya." Pendapat yang pertama lebih shahih (tidak mengqadha puasanya).