Larangan Berpuasa Hanya pada Hari Jum'at
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَصُومُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Janganlah seorang di antara kamu sekalian berpuasa pada hari Jum 'at,
kecuali bila ia berpuasa (pada hari) sebelumnya atau sesudahnya. " Shahih: Shahih Abu Daud (1723) dan Muttafaq 'alaih.
Di dalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Jabir, Junadah Al Azdi, Juwairiyah, Anas, dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih."
Para ulama tidak suka mengkhususkan puasa pada hari Jum'at dan tidak berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishaq.