Puasa Pada Hari Sabtu
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ عَنْ أُخْتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Hubaib menceritakan kepada kami dari Tsaur bin Yazid, dari Khalid bin Ma'dan, dari Abdullah bin Bisr, dari saudara perempuannya, bahwa Rasululiah SAW bersabda,
"Janganlah kamu sekalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kamu. Apabila salah seorang di antara kamu tidak menemukan (sesuatu) kecuali kulit anggur atau dahan kayu, maka hendaklah ia mengunyahnya." Shahih: Ibnu Majah (1726)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hadits hasan." Maksud larangan (untuk berpuasa) dalam hadits ini adalah seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu untuk perayaan.