Larangan Puasa Pada Hari Tasyriq
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hannad menceritakan kepada kami Waki' memberitahukan kepada kami dari Musa bin Ali, dari ayahnya, dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hari Arafah, hari raya Kurban, dan hari Tasyriq adalah hari untuk makan dan minum'. " Shahih: Shahih Abu Daud (2090) dan Irwa Al Ghalil (4/130)
Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Sa'id, Abu Hurairah, Jabir, Nubaisyah, Bisyr bin Suhaim, Abdullah bin Hudzaifah, Anas, Hamzah bin Amr Al Aslami, Ka'ab bin Malik, Aisyah, Amr bin Al Ash, dan Abdullah bin Amr.
Abu Isa berkata, "Hadits Uqbah bin Amir adalah hadits hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini ulama melarang berpuasa pada hari Tasyriq. Ada sekelompok sahabat dan yang lain memberikan keringanan untuk orang-orang yang mengerjakan haji Tamattu'
apabila ia mendapatkan hewan sebagai dam dan ia tidak berpuasa pada sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah), maka ia boleh berpuasa pada hari Tasyriq. Demikianlah pendapat yang diikuti oleh Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
Abu Isa berkata, "Ulama Irak berkata, "Musa bin Ali bin Rabah." Sedangkan ulama Mesir berkata, "Musa bin Ali." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Qutaibah berkata,
'Aku mendengar Al-Laits bin Sa'ad berkata, "Musa bin Ali berkata, 'Aku tidak pernah memperbolehkan seseorang men-tasghir-kan (mengecilkan) nama ayahku'. "