Larangan Berbekam untuk Orang yang Berpuasa
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ النَّيْسَابُورِيُّ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ وَيَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَارِظٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Muhammad bin Yahya, Muhammad bin Rafi' An-Naisaburi bin Ghailan, dan Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Abdurrazaq memberitahukan kepada kami dari Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ibrahim bin Abdullah bin Qaridh,
dari As-Sa'ib bin Yazid, dari Rafi' bin Khadij, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orangyang membekam dan orangyang dibekampuasanya batal. " Shahih: Ibnu Majah (1679-1681)
Dalam bab ini terdapat hadits dari Sa'ad, Ali, Syaddad bin Aus, Tsauban, Usamah bin Zaid, Aisyah, dan Ma'qil bin Yasar. Ada yang mengatakan Ma'qil bin Sinan, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Musa, dan Bilal. Abu Isa berkata, "Hadits Rafi' bin Khadij adalah hadits hasan shahih."
Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal, ia berkata, "Hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits Rafi' bin Khadij. " Diriwayatkan dari Ali bin Abdullah, ia berkata, "Hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits Tsauban dan Syaddad bin Aus,
karena Yahya bin Abu Katsir meriwayatkan -dari Abu Qilabah- dua hadits secara bersamaan (yaitu hadits Tsauban dan Syaddad bin Aus). " Sebagian sahabat Nabi SAW dan yang lain- melarang orang yang sedang berpuasa untuk berbekam.
Oleh karena itu, ada sebagian sahabat Nabi SAW berbekam pada waktu malam, antara lain Abu Musa Al Asy'ari dan Ibnu Umar. Pendapat ini diikuti oleh Ibnu Al Mubarak. Abu Isa berkata, "Aku mendengar Ishaq bin Manshur berkata,
'Abdurrahman bin Mahdi berkata, "Barangsiapa berbekam sedangkan ia berpuasa, maka ia wajib meng-qadha-nya " Ishaq bin Manshur, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Ibrahim juga berpendapat seperti itu.
Abu Isa berkata, "Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani memberitahuku, ia berkata, 'Asy-Syafi'i berkata, "Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau SAW berbekam sedangkan beliau berpuasa.
Diriwayatkan juga dari Nabi SAW, beliau bersabda 'Orang yang berbekam dan dibekam puasanya batal'. Aku tidak tahu mana di antara dua hadits tersebut yang tsabit (dapat dijadikan pedoman).
Aku lebih senang berbekam ketika tidak sedang berpuasa. Namun jika ada yang berbekam ketika sedang berpuasa maka -aku berpendapat- ia tidak batal puasanya. " Abu Isa berkata, "Demikianlah pendapat Asy-Syafi'i di Baghdad.
Tetapi ketika berada di Mesir beliau cenderung memberikan rukhshah (keringanan). Beliau mengambil dalil bahwa Nabi SAW berbekam saat melaksanakan haji Wada', dan beliau sedang berihram. "