Larangan Melakukan Wishal bagi Orang yang Berpuasa

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُوَاصِلُوا قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي لَسْتُ كَأَحَدِكُمْ إِنَّ رَبِّي يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِي

Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhal dan Khalid bin Al Harits memberitahukan kepada kami dari Sa'id, dari Qatadah, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kamu melakukan wishal (menyambung puasa tanpa berbuka)'.

Para sahabat berkata, 'Engkau melakukan wishal wahai Rasulullah SAW'. Beliau bersabda, 'Aku tidak seperti salah seorang di antara kalian, (karena) Tuhanku memberiku makan dan minum'. " Shahih: Shahih Bukhari

Masalah yang sama juga diriwayatkan dari Ali, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Umar, dan Jabir. Abu Isa berkata, "Sa'id dan Basyir bin Al Khashashiyyah." Abu Isa berkata, "Hadits Anas tersebut adalah hadits hasan shahih."

Dalam mengamalkan hadits ini sebagian ulama melarang melakukan wishal dalam berpuasa. Diriwayatkan dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa ia sering melakukan wishal beberapa hari dan tidak berbuka.