Orang Junub yang Masuk Waktu Fajar Sedangkan Ia Ingin Berpuasa

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ وَأُمُّ سَلَمَةَ زَوْجَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فَيَصُومُ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, ia berkata, "Aisyah dan Ummu Salamah (istri Nabi SAW) berkata (kepadaku),

"Ketika memasuki waktu Fajar Nabi SAW dalam keadaan junub karena (bergaul dengan) istrinya, maka beliau mandi lalu berpuasa. " Shahih: Ibnu Majah (1703)

Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah dan Ummu Salamah adalah hadits hasan shahih." Pengamalan terhadap kandungan hadits tersebut disepakati oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain. Sufyan, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.

Ada sekelompok ulama dari kalangan tabi'in yang berkata, "Apabila seseorang dalam keadaan junub dipagi hari (pada waktu subuh), maka ia meng-qadha' hari itu." Pendapat pertama lebih shahih.