Seorang Istri Dilarang Berpuasa (sunah), Kecuali Mendapat Izin Suaminya
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Qutaibah dari Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
'Seorang istri tidak boleh berpuasa satu haripun selain bulan Ramadhan dan suaminya berada di sampingnya, kecuali dengan izinnya'. " Shahih: Ihnu Majah (1781) dan Muttafaq 'alaih (tidak menyebutkan bulan puasa)
Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih" Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Az-Zinad, dari Musa bin Abu Utsman dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.