Orang-orang yang Merasa Berat Mengerjakan Puasa
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Qutaibah menceritakan kepada kami, Bakr bin Mudhar memberitahukan kepada kami dari Amr bin Al Harits, dari Bukair, dari Yazid (Budak Salamah bin Al Akwa'), dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata,
"Ketika turun ayat {Dan wajib bagi orang orang yang berat menjalankannya -jika mereka tidak berpuasa- membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin) ada orang yang ingin berbuka dan menebusnya,
lalu turunlah sesudahnya ayat yang me-nasakh (menghapus) ayat tersebut." Shahih: Irwa Al Ghalil (4/22) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan shahih gharib." Yazid adalah Ibnu Abu Ubaid (pelayan Salamah bin Al Akwa').