Orang yang Sudah Makan Kemudian Hendak Bepergian
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ أَتَيْتُ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far memberitahukan kepada kami dari Yazid bin Aslam, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Muhammad bin Ka'ab, ia berkata,
"Aku mendatangi Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, tetapi ia hendak bepergian; kendaraan telah disiapkan untuknya dan ia telah mengenakan pakaian (untuk) bepergian. Kemudian dihidangkan makanan kepadanya, lalu iapun makan.
Kemudian aku bertanya kepadanya, 'Apakah ini Sunnah?' Ia menjawab, 'Ya, ini Sunnah'. Kemudian ia naik kendaraan." Shahih: Shahih (hadits berbuka untuk orang yang berpuasa sebelum bepergian setelah Fajar (hal. 13-28)
Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Maryam memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Ja'far memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Muhammad bin Al Munkadir bercerita kepadaku dari Muhammad bin Ka'b, ia berkata,
'Aku mendatangi Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, kemudian ia menyebutkan hadits di atas'." Abu Isa berkata, "Hadits itu adalah hadits hasan." Muhammad bin Ja'far adalah Ibnu Abu Katsir; berasal dari Madinah dan dapat dipercaya. Dia adalah saudara Ismail bin Ja'far.
Abdullah bin Ja'far adalah Ibnu Najih (ayah Ali bin Abdullah Al Madini). Akan tetapi Yahya bin Ma'in men-dhaif-kannya. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits itu dan berkata,
"Orang yang bepergian boleh makan di rumahnya sebelum ia keluar, namun ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum melewati batas kota atau desa. " Itulah pendapat Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali.