Keluar dari I'tikaf karena Ada Keperluan
حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ الْمَدَنِيُّ قِرَاءَةً عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَت ْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ أَدْنَى إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Abu Mush'ab Al Madani menceritakan suatu bacaan kepada kami dari Malik bin Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab, dari Urwah dan Amrah, dari Aisyah, ia berkata,
"Apabila Rasulullah SAW sedang i'tikaf, maka beliau mendekatkan kepalanya kepadaku kemudian aku sisir rambut beliau. Beliau tidak masuk rumah kecuali untuk buang hajat." Shahih: Ibnu Majah (633 dan 1778)
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan shahih. " Hadits ini diriwayatkan juga oleh yang lain dari Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Amrah, dari Aisyah. Yang benar adalah dari Urwah, dari Amrah, dan dari Aisyah.
Qutaibah menceritakan kepada kami hadits seperti di atas, Al-Laits bin Sa'ad menceritakan kepada kamu dari Ibnu Syihab, dari Urwah dan Amrah, dari Aisyah. Shahih: Lihat sebelumnya
Dalam mengamalkan kandungan hadits ini, ulama berpendapat, "Apabila seseorang beri'tikaf, hendaknya tidak keluar dari i'tikafnya, kecuali untuk buang hajat." Mereka sepakat bahwa ia boleh keluar untuk buang air kecil atau besar.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menjenguk orang sakit, menghadiri shalat Jum'at dan jenazah bagi orang yang beri'tikaf. Sebagian ulama -dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain-membolehkan menjenguk orang sakit,
mengiringi jenazah, serta menghadiri shalat Jum'at bila ia memang harus melakukannya. Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu Al Mubarak berpendapat seperti itu. Sedangkan sebagian ulama lain tidak membolehkan melakukan semua itu.
Menurut mereka apabila orang yang beri'tikaf berada di suatu kota, maka ia hendaknya hanya beri'tikaf di dalam masjid Jami' karena orang yang beri'tikaf tidak boleh meninggalkan tempat i'tikafnya menuju ke tempat shalat Jum'at.
Mereka juga berpendapat bahwa orang yang beri'tikaf tidak boleh meninggalkan shalat Jum'at. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa seseorang hanya boleh beri'tikaf di dalam masjid Jami' agar ia tidak perlu keluar (meninggalkan) tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat (buang air kecil atau besar),
karena keluarnya orang yang beri'tikaf -bukan untuk memenuhi keperluan manusia- membatalkan i'tikafnya. Malik dan Asy-Syafi'i berpendapat seperti itu.
Ahmad berkata, "Ia tidak boleh menjenguk orang sakit dan mengiringi jenazah." Hal tersebut berdasarkan hadits Aisyah. Ishaq berkata, "Apabila ia harus melakukan hal itu, rnaka ia boleh mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit"