Mandi Saat Hendak Berihram
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَعْقُوبَ الْمَدَنِيُّ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
Abdullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ya'qub Al Madani memberitahukan kepada kami dari Ibnu Abiz-Zinad, dari ayahnya, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya:
Ia melihat Nabi SAW tidak memakai pakaian yang berjahit untuk ihram, lalu mandi. Shahih: Ta'liqatul Jiyad dan Al Misykah (tahqiq kedua), dan Al Hajjul Kabir (2547)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib." Sebagian ulama menganggap bahwa mandi ketika hendak melaksanakan ihram adalah sunah hukumnya. Asy-Syafi'i berpendapat seperti itu.