Memakai Celana dan Sepatu bagi Orang yang Tidak Mempunyai Kain Sarung dan Sandal Ketika Ihram

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُحْرِمُ إِذَا لَمْ يَجِدْ الْإِزَارَ فَلْيَلْبَسْ السَّرَاوِيلَ وَإِذَا لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ

Ahmad bin Abdah Adh-Dhahabi Al Bashri menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' memberitahukan kepada kami, Ayyub memberitahukan kepada kami, Amr bin Dinar memberitahukan kepada kami dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, ia berkata,

"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Apabila orang yang berihram tidak menemukan kain sarung, maka ia boleh memakai celana. Apabila ia tidak menemukan sepasang sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu (khuff)'." Shahih: Ibnu Majah (2931) dan Muttafaq 'alaih

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Amr dengan hadits seperti di atas. Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir.

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama mengamalkan hadits ini mereka berkata, "Apabila orang yang berihram tidak menemukan kain sarung, maka ia boleh memakai celana. Apabila ia tidak menemukan sandal, maka ia boleh memakai sepatu."

Imam Ahmad berpendapat seperti itu. Sebagian pendapat tentang hadits Ibnu Umar dari Nabi SAW adalah: "Apabila seseorang tidak menemukan sandal, maka ia boleh memakai sepatu,

namun ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki." Sufyan Ats-Atsauri, Asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat seperti itu.