Berihram dengan Memakai Baju Atau Jubah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْرَابِيًّا قَدْ أَحْرَمَ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ فَأَمَرَهُ أَنْ يَنْزِعَهَا

Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada karni, Abdullah bin Idris memberitahukan kepada kami dari Abdul Malik bin Sulaiman, dari Atha' dari Ya'la bin Umayah, ia berkata, "Rasulullah SAW melihat seorang Badui melakukan ihram dan ia memakai jubah.

Kemudian beliau memerintahkan orang Badui itu untuk melepas jubahnya." Shahih: Shahih Abu Daud (1596 dan 1599) dan Mutafaq 'alaih (lebih sempurna)

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Atha, dari Shafwan bin Ya'la, dari ayahnya, dari Rasulullah SAW seperti hadits di atas dengan maksud yang sama.

Abu Isa berkata, "Hadits ini Iebih shahih." Dalam hadits itu terdapat cerita. Abu Isa berkata, "Qatadah, Al Hajaj bin Arthah, dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Atha', dari Ya'la bin Umayah."

Hadits yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dan Ibnu Juraij dari Atha', dari Shafwan bin Ya'la, dari ayahnya, dari Nabi SAW.