Orang yang Sedang Berihram Haram untuk Menikahkan (orang lain)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أَرَادَ ابْنُ مَعْمَرٍ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ فَبَعَثَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ بِمَكَّةَ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ إِنَّ أَخَاكَ يُرِيدُ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ فَأَحَبَّ أَنْ يُشْهِدَكَ ذَلِكَ قَالَ لَا أُرَاهُ إِلَّا أَعْرَابِيًّا جَافِيًا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكَحُ أَوْ كَمَا قَالَ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ عُثْمَانَ مِثْلَهُ يَرْفَعُهُ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ulayah memberitahukan kepada kami, Ayub memberitahukan kepada kami dari Nafi, dari Nubaih bin Wahab, ia berkata,

"Ibnu Ma 'mar bermaksud menikahkan anak laki-lakinya, sehingga ia mengutusku untuk menemui Aban bin Utsman yang bertindak sebagai amir (pemimpin) pada musim Haji itu.

Lantas aku datang kepadanya dan berkata, 'Sesungguhnya saudaramu hendak menikahkan anak laki-lakinya dan ia ingin agar kamu bisa ikut menyaksikan pernikahan itu'.

Aban berkata, 'Aku tidak mengenal dia kecuali seorang Badui yang tidak tahu sunnah. Sesungguhnya orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan -atau sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW-'. "

Kemudian ia menceritakan hadits dari Utsman yang semisalnya dan menisbatkannya kepada Nabi (marfu'). Shahih: Ibnu Majah (1966) dan Shahih Muslim

Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu Isa berkata, "Hadits Utsman adalah hadits hasan shahih." Sebagian sahabat-sahabat Nabi SAW,

di antaranya Umar bin Khaththab, Ali bin Abu Thalib, dan Ibnu Umar telah mengamalkan hadits ini. Demikianlah pendapat sebagian ulama tabiin. Malik dan Asy-Syafi'i berkata, "Aku, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu."

Mereka berpendapat bahwa orang yang sedang berihram tidak boleh menikah. Mereka berkata, "Seandainya ia menikah, maka nikahnya batal."