Keringanan dalam Masalah Menikah

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَال سَمِعْتُ أَبَا فَزَارَةَ يُحَدِّثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَمَاتَتْ بِسَرِفَ وَدَفَنَّاهَا فِي الظُّلَّةِ الَّتِي بَنَى بِهَا فِيهَا

Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Wahab bin Jarir memberitahukan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Abu Fazarah menceritakan (suatu hadits) dari Yazid bin Al Asham, dari Maimunah:

'Rasulullah SAW menikahinya dalam keadaan halal dan membangun (rumah tangga) dengannya dalam keadaan halal. Ia meninggal di Sarif dan beliau SAW menguburkannya dibawah naungan yang dibangun untuknya di Sarif." Shahih: Ibnu Majah (1964) dan Shahih Muslim (secara ringkas)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib." Bukan hanya seorang yang meriwayatkan hadits ini, dari Yazid bin Al Asham dengan mursal, bahwa Nabi SAW menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak sedang berihram).