Larangan Memakan Daging Binatang Buruan Bagi Orang yang Sedang Berihram
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ فَأَهْدَى لَهُ حِمَارًا وَحْشِيًّا فَرَدَّهُ عَلَيْهِ فَلَمَّا رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا فِي وَجْهِهِ مِنْ الْكَرَاهِيَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah, ia mengatakan bahwa Ibnu Abbas diberitahu bahwa Ash-Sha'b bin Jatstsamah menceritakan kepadanya:
Rasulullah SAW melewati Abwa' atau Waddan, lalu ada seseorang memberi hadiah seekor keledai liar kepada beliau, tetapi beliau menolak hadiah itu.
Ketika Rasulullah SAWmelihat ketidaksenangan muka orang itu, beliau bersabda, "Sesungguhnya kami bukan menolak (hadiah) itu, namun kami sedang berihram." Shahih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sekelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain sependapat dengan hadits ini; melarang memakan daging binatang buruan bagi orang yang berihram. Asy-Syafi'i berkata,
"Maksud hadits ini menurut kami adalah: beliau menolak hadiah itu karena beliau mempunyai dugaan bahwa binatang itu diburu (ditangkap) karena khusus dipersembahkan kepada beliau.
Beliau tidak mau menerimanya juga karena untuk menjaga kesucian (dalam beribadah)." Sebagian sahabat Az-Zuhri meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri, lalu berkata,
"Dia menghadiahkan daging keledai liar kepada Nabi SAW." Itu tidak mahfuzh (akurat). Di dalam bab ini terdapat hadits dari Ali bin Zaid bin Arqam.