Binatang Buas yang Diburu Oleh Orang yang Sedang Berihram

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرٍ الضَّبُعُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قَالَ قُلْتُ آكُلُهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ قُلْتُ أَقَالَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Ahmad bin Mani menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ibrahim memberitahukan kepada kami, Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia berkata,

"Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah, 'Apakah binatang buas (sejenis anjing hutan) termasuk binatang buruan?' Ia menjawab, 'Ya'. " Ia berkata, aku berkata, "Apakah aku boleh memakannya? " Jabir menjawab, "Ya." Ia (Ibnu Abu Ammar) berkata,

"Aku bertanya, 'Apakah Rasulullah SA W mengatakan hal yang seperti itu?' Ia menjawab, 'Ya'. " Shahih: Ibnu Majah (3085)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ali berkata, "Yahya bin Sa'id berkata, 'Jarir bin Hazim meriwayatkan hadits ini, kemudian ia mengatakan dari Jabir dari Umar'."

Hadits Ibnu Juraij ini lebih shahih. Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, yaitu apabila orang yang sedang ihram berburu binatang buas, maka ia harus membayar dam.