Berjalan Cepat dengan Langkah Pendek dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَلَ مِنْ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا
Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir:
Nabi SA W berjalan cepat dengan langkah pendek dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad tiga kali (putaran), dan berjalan biasa empat kali (putaran). Shahih: Sumber yang sama dengan sebelumnya dan Muttafaq alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih." Para ulama sepakat mengamalkan hadits ini. Asy-Syafi'i berkata, "Apabila seseorang tidak berjalan cepat dengan sengaja, maka ia telah berbuat salah.
Namun ia tidak harus membayar dam. Apabila ia tidak melakukan pada ketiga putaran, maka ia juga tidak perlu melakukan hal tersebut pada putaran selanjutnya." Sebagian ulama berkata, "Penduduk Makkah dan orang yang berihram tidak perlu berjalan cepat dengan langkah pendek."