Mencium Hajar Aswad
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّي أُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Abis, dari Rabi'ah, ia berkata, "Aku melihat Umar bin Khaththab mencium Hajar Aswad dan berkata, 'Aku menciummu sedangkan aku tahu kamu hanya batu.
Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW mencium kamu, maka aku tidak akan menciummu'." Shahih: IbnuMajah (2943) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Bakar dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Umar adalah hadits hasan shahih." Pengamalan terhadap kandungan hadits ini disepakati oleh para ulama, mereka berpendapat bahwa mencium Hajar Aswad adalah sunah hukumnya.
Apabila seseorang tidak bisa menciumnya, maka hendaklah ia menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya lalu menciumnya. Apabila ia tidak bisa menyentuhnya, maka cukup menghadap lurus dengan Hajar Aswad dan membaca takbir. Demikianlah pendapat Asy-Syafi'i.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عَرَبِيٍّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ اسْتِلَامِ الْحَجَرِ فَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ غُلِبْتُ عَلَيْهِ أَرَأَيْتَ إِنْ زُوحِمْتُ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ اجْعَلْ أَرَأَيْتَ بِالْيَمَنِ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Zubair bin Arabi, bahwa ada seseorang bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyentuh Hajar Aswad, ia berkata,
"Aku melihat Rasulullah SAW menyentuh dan menciumnya." Ada seseorang yang berkata, "Bagaimana pendapatmu bila aku terdesak dan sangat padat hingga tidak bisa menyentuhnya?"
Ibnu Umar menjawab, "Lakukanlah, bagaimana menurutmu tentang rukun Yamani?. Aku melihat Rasulullah SAW menyentuh dan menciumnya." Shahih: Al Hajjul Akbar dan Shahih Bukhari
Ia berkata, "Dia adalah Zubair bin Arabi yang meriwayatkan dari Hammad bin Zaid dan Zubair bin Adi Kufi. Julukannya adalah Abu Salamah. Dia meriwayatkan dari Anas bin Malik,
dan bukan hanya seorang dari kalangan sahabat Nabi SAW yang diambil riwayatnya oleh Sufyan Ats-Tsauri dan lainnya dari kalangan para imam." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan juga darinya melalui beberapa jalur.
Menurut kebanyakan ulama: disunahkan mencium Hajar Aswad. Bila tidak mungkin dan tidak sampai, maka boleh menyentuh dengan tangannya lalu mencium tangannya tersebut.
Bila tidak sampai juga (untuk menyentuhnya), maka ia boleh menghadap kepadanya, dan bila telah sejajar maka takbir, Inilah pendapat Imam Syafi'i.