Sa'i Dimulai dari Shafa dan Berakhir di Marwah

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَأَتَى الْمَقَامَ فَقَرَأَ { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى } فَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ ثُمَّ أَتَى الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ قَالَ نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ فَبَدَأَ بِالصَّفَا وَقَرَأَ { إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ }

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir: Nabi SAW datang ke Makkah dan langsimg thawafdi Baitullah tujuh kali.

Lalu mendatangi Maqam Ibrahim dan membaca, "Wattakhidzuu mim maqaami Ibrahiima mushallaa (Dan ambillah dari Maqam Ibrahim itu sebagai tempat shalat).' Kemudian beliau mengerjakan shalat di belakang Maqam Ibrahim, lalu mendatangi Hajar Aswad dan menyentuhnya,

dan bersabda, "Kami memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah." Beliau lantas memulai (sa 'i) di Shafa dan membaca, "Innash shafaa wal marwata min sya'aarillaah

(Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk tanda-tanda kebesaran Allah)." Shahih: Ibnu Majah (1374) dan Shahih Muslim (lafazh Ibadan, selama-lamanya)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ulama sepakat mengamalkan hadits ini, bahwa sa'i dimulai di Shafa sebelum sampai di Marwah. Apabila ia memulai dari Marwah sebelum Shafa, maka itu belum mencukupi (tidak sah) dan harus memulai dari Shafa.

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang thawaf di Baitullah tapi tidak mengerjakan sa'i antara Shafa dan Marwah hingga ia pulang; sebagian ulama berpendapat: apabila seseorang tidak mengerjakan sa'i antara Shafa dan Marwah hingga ia keluar dari Makkah,

dan ia ingat ketika masih dekat dengan Makkah, maka ia harus kembali dan mengerjakan sa'i antara Shafa dan Marwah. Apabila ia tidak ingat hingga ia sampai ke negerinya, maka hajinya sah dan ia tidak perlu membayar dam (pendapat Sufyan Ats-Tsauri).

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat: bila ia meninggalkan sa'i antara Shafa dan Marwah hingga ia kembali ke negerinya, maka hajinya tidak sah. Asy-Syafi'i berkata, "Sa'i antara Shafa dan Marwah hukumnya wajib, sehingga haji tidak sah tanpa sa'i."