Thawaf dengan Naik Kendaraan
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ الصَّوَّافُ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِذَا انْتَهَى إِلَى الرُّكْنِ أَشَارَ إِلَيْهِ
Bisyr bin Hilal Ash-Shawwaf Al Bashri menceritakan kepada kami, Abdul Warits bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Khalid bin Al Hadzdza, dari Ikrimah,
dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW melakukan thawaf dengan naik kendaraannya, dan ketika sampai ke rukun (sudut Yamani) beliau SAW memberi isyarat kepadanya." Ia berkata, "Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Thufail dan Ummu Salamah." Shahih: Ibnu Majah (2948) Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama berpendapat bahwa thawaf dan sa'i (di antara Shafa dan Marwah) dengan naik kendaraan, adalah makruh hukumnya, kecuali karena udzur (alasan yang syar'i). Ini adalah pendapat Imam Syafi'i.