Shalat Sesudah Ashar dan Subuh Bagi Orang yang Mengerjakan Thawaf

حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ وَعَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَاهَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Abu Ammar dan Ali bin Kasyram menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Zubair, dari Abdullah bin Babah, dari Jubair, bin Muth'im, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kamu melarang orang untuk thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja ia menghendakinya, baik malam maupun siang. " Shahih: Shahih Abu Daud (1254)

Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas dan Abu Dzar. Abu Isa berkata, "Hadits Jubair bin Muth'im adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abdullah bin Najih dari Abdullah bin Babah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat sesudah Ashar dan Subuh di Makkah. Sebagian ulama membolehkan shalat dan thawaf sesudah Ashar dan Subuh. Demikianlah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Mereka berhujjah dengan hadits Nabi SAW tersebut. Sebagian ulama lain berpendapat apabila seseorang thawaf setelah ashar, maka ia tidak boleh shalat sampai matahari terbenam.

Apabila ia mengerjakan thawaf sesudah Subuh, maka ia tidak boleh shalat sampai matahari terbit. Mereka berhujjah dengan hadits Umar, bahwa ia mengerjakan thawaf sesudah shalat Subuh dan ia tidak mengerjakan shalat lagi.

Ia keluar dari Makkah hingga ia berhenti di Dzu Thuwa, dan ia mengerjakan shalat sesudah matahari terbit. Demikianlah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Malik bin Anas.