Larangan Thawaf dalam Keadaan Telanjang

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أُثَيْعٍ قَالَ سَأَلْتُ عَلِيًّا بِأَيِّ شَيْءٍ بُعِثْتَ قَالَ بِأَرْبَعٍ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَلَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَلَا يَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ وَالْمُشْرِكُونَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَعَهْدُهُ إِلَى مُدَّتِهِ وَمَنْ لَا مُدَّةَ لَهُ فَأَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ

Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Zaid bin Utsai', ia berkata, "Aku bertanya kepada Ali, 'Dengan apa kamu di utus?' Ia menjawab,

'Dengan empat hal, yaitu: (1). tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang muslim (2). Seseorang tidak boleh thawaf dengan telanjang (3). Kaum muslimin tidak boleh berkumpul dengan kaum musyrikin sesudah tahun ini (4).

Barangsiapa mempunyai janji antara dia dengan Nabi SAW, maka janjinya harus ditepati pada waktunya dan bila tidak disebutkan kepastian waktunya, maka diberi kesempatan empat bulan'." Shahih: Irwa Al Ghalil (1101)

Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits hasan."

Ibnu Abu Umar dan Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sufyan bin Abu Ishaq memberitahukan kepada kami hadits seperti di atas." Mereka berkata, "Zaid bin Yutsai." Shahih'. Lihat sebelumnya

Hadits ini lebih shahih. Abu Isa berkata, "Syu'bah ragu-ragu di dalam hadits ini, ia berkata, 'Zaid bin Utsail'."