Shalat di Dalam Ka'bah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ بِلَالٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي جَوْفِ الْكَعْبَةِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Bilal: Bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat di dalam Ka'bah. Shahih: Ibnu Majah (3063) dan Muttafaq 'alaih

Ibnu Abbas berkata, "Beliau tidak mengerjakan shalat tetapi beliau bertakbir." Di dalam bab ini terdapat hadits Usamah bin Zaid, Al Fadhl bin Abbas, Utsman bin Thalhah, dan Syaibah bin Utsman.

Abu Isa berkata, "Hadits Bilal adalah hadits hasan shahih." Mayoritas ulama sepakat mengamalkan hadits ini, mereka membolehkan shalat di dalam Ka'bah. Malik bin Anas berpendapat: bolehnya mengerjakan shalat sunah di dalam Ka'bah.

Namun ia (Malik bin Anas) tidak menyukai seseorang mengerjakan shalat wajib di dalam Ka'bah. Asy-Syafi'i mengatakan, bahwa seseorang boleh mengerjakan shalat wajib dan sunah di dalam Ka'bah,

karena hukum sunah dan wajib dalam masalah suci dan kiblat adalah sama. Shahih: Shahih Abu Daud (1768) dan Shahih Bukhari