Wudhu karena Kentut
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Tidak ada wudhu kecuali karena suara atau angin (bau)'." Shahih: Ibnu Majah (515) dan Shahih Muslim Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ رِيحًا بَيْنَ أَلْيَتَيْهِ فَلَا يَخْرُجْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang di antara kalian berada di dalam masjid lalu mendapatkan angin di antara dua (belahan) pantatnya, maka janganlah ia keluar dari shalat sehingga ia mendengar suara atau ia mendapatkan (mencium) angin (baunya)." Shahih: Shahih Abu Daud (169)
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Zaid, Ali bin Thalq, Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
Ada ulama yang mengatakan bahwa ia tidak wajib berwudhu kecuali karena hadats (batal) dengan mendengar suara (kentut) atau mencium baunya. Abdullah bin Mubarak berkata,
"Jika dia ragu (batal atau tidak) maka ia tidak wajib berwudhu hingga yakin, sehingga ia berani bersumpah dengannya." Ia berkata lagi, "Jika ada suara yang keluar dari kemaluan orang perempuan, maka ia wajib wudhu." Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan Ishak.
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Hamman bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu apabila ia berhadats hingga ia berwudhu. " Shahih: Shahih Abu Daud (54) dan Muttafaq 'alaih Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."