Mengqashar Shalat di Mina
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ وَهْبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى آمَنَ مَا كَانَ النَّاسُ وَأَكْثَرَهُ رَكْعَتَيْنِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Wahb, ia berkata, "Aku shalat bersama Nabi SAW di Mina -tempat yang dirasa aman oleh manusia,
dan kebanyakan orang mengerjakan shalat- dua rakaat." Shahih: Shahih Abu Daud (1713) dan Muttafaq 'alaih
Pada bab ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Anas. Abu Isa berkata, "Hadits Haritsah bin Wahab adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata,
"Aku shalat bersama Nabi SAW di Mina, demikian juga dengan Abu Bakar, Umar, dan (awal pemerintahan) Utsman." Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqashar shalat di Mina bagi penduduk Makkah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penduduk Makkah tidak boleh mengqashar shalat di Mina, kecuali bagi orang yang hanya singgah di Mina. Demikianlah pendapat Ibnu Juraij, Sufyan Ats-Tsauri, Yahya bin Sa'ad Al Qaththan, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penduduk Makkah diperbolehkan mengqashar shalat di Mina. Al Auza'i, Malik, Sufyan bin Uyainah, dan Abdurrahman bin Mahdi berpendapat seperti itu."