Melempar (Jumrah) Pada Pagi Hari Di Hari Raya Kurban
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَبَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ
Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abuz-Zubair, dari Jabir, ia berkata, "Nabi SAW melempar jumrah pada waktu Dhuha di hari Nahr (kurban),
sedangkan sesudah hari Nahr beliau melempar setelah matahari tergelincir." Shahih: Ibnu Majah (3053) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadhs hascm shahih." Ulama sepakat mengamalkan hadits ini, bahwa Nabi SAW tidak metempar jumrah sesudah hari Nahr kecuali setelah matahari tergelincir.