Wudhu karena Tidur

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يَقُومُونَ فَيُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Anas bin Malik, beliau berkata, "Sahabat-sahabat Rasulullah SAW tidur,

kemudian mereka berdiri lalu mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi." Shahih: Irwaul Ghalil (114), Shahih Abu Daud (194), dan Al Misykah (317)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata, "Aku mendengar Shalih bin Abdullah berkata, 'Aku bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang seseorang yang tidur sambil duduk dengan sengaja, lalu ia menjawab, 'Dia tidak wajib wudhu'."

Abu Isa berkata, "Sa'id bin Abu Arubah meriwayatkan haditsnya Ibnu Abbas dari Qatadah, dari Ibnu Abbas. Ia tidak menyebutkan nama Abu Al Aliyah dan tidak me-marfu '-kannya (menyandarkannya kepada Rasulullah SAW)."

Para ulama berbeda pendapat tentang wudhu karena tidur. Sebagian besar mereka berpendapat bahwa tidak wajib wudhu apabila tidur dengan duduk atau berdiri, sehingga tidur dengan berbaring.

Seperti itu juga Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Ahmad berpendapat. Sebagian mereka berkata, "Apabila ia tidur sehingga melayang akalnya, maka ia wajib wudhu." Ishaq sependapat dengan mereka. Asy-Syafi'i berkata,

"Barangsiapa tidur dengan duduk lalu ia bermimpi, atau tempat duduknya beralih (bergeser), maka ia wajib wudhu."