Melempar Jumrah dengan Naik Kendaraan dan Berjalan Kaki

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ رَاكِبًا

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah memberitahukan kepada kami, Al Hajjaj memberitahukan kepada kami dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas:

Nabi SAWmelemparjumrahpada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah) dengan naik kendaraan. Shahih: Berjihad (3034) dan Shahih Muslim (dari Jabir dan lihat hadits 887)

Ia berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Jabir dan Qudamah bin Abdullah, dari Ummu Sulaiman bin Amr bin Al Ahwash." Abu Isaberkata,

"HaditsIbnu Abbas itu adalah hadits hasan" Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, tetapi sebagian lain memilih berjalan lalu menuju tempat meiempar jumrah.

Menurut kami tujuan hadits tersebut adalah: beliau naik kendaraan pada sebagian hari itu supaya orang-orang dapat mengikuti beliau. Kedua hadits itu dipakai (sebagai sumber hukum) oleh para ulama.

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَمَى الْجِمَارَ مَشَى إِلَيْهَا ذَاهِبًا وَرَاجِعًا

Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Abu Numair memberitahukan kepada kami dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Apabila Nabi SAWmelempar jumrah, maka beliau berjalan kaki saat berangkat dan pulang dari tempatjumrah tersebut. Shahih: Silsilah Ahadits Shahihah (2072) dan Shahih Abu Daud (1718)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama meriwayatkannya dari Ubaidillah dan tidak menisbatkannya kepada Nabi SAW). Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini.

Sebagian ulama lagi berkata, "Pada hari Kurban Nabi SAW melempar jumrah dengan naik kendaraan (hewan tunggangan) dan setelah hari Kurban beliau berjalan kaki."

Abu Isa berkata, "Seolah-olah orang yang mengatakan hal itu hanya ingin mengikuti Rasulullah SAW didalam melaksanakan (melempar jumrah), karena diriwayatkan dari Nabi SAW

bahwa pada hari Kurban beliau naik kendaraan ketika pergi melempar jumrah. Pada hari Kurban beliau SAW hanya melempar jumrah Aqabah."