Cara Melempar Jumrah
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ أَبِي صَخْرَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ لَمَّا أَتَى عَبْدُ اللَّهِ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ اسْتَبْطَنَ الْوَادِيَ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَجَعَلَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ عَلَى حَاجِبِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ رَمَى بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ مِنْ هَاهُنَا رَمَى الَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami, Al Mas'ud memberitahukan kepada kami dari Jami bin Syadad Abu Shakhrah, dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata,
"Setelah Abdullah sampai ke tempat jumrah Aqabah, ia masuk ke dalam lembah lalu menghadap Ka'bah. lapun melempar jumrah pada sisi kanannya kemudian melempar sebanyak tujuh kerikil sambil mengumandangkan takbir dan mengucapkan,
'Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, dari sinilah orang yang diturunkan kepadanya surah Al Baqarah (Rasulullah) melempar'. " Shahih: Ibnu Majah (3030) dan Muttafaq 'alaih
Hannad menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami dari Al Mas'ud dengan sanad yang serupa. Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Al Fadhl bin Abbas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Jabir."
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud itu adalah hadits hasan shahih." Ulama sepakat mengamalkan hadits ini, mereka memilih bahwa seseorang hendaknya melempar dari dalam lembah dengan tujuh kerikil dan mengucapkan takbir pada setiap melempar.
Sebagian ulama memberikan keringanan; apabila seseorang tidak bisa melempar dari dalam lembah, maka ia boleh melempar dari mana saja, dan ia dapat melempar meskipun ia tidak berada di dalam lembah.