Larangan Mengusir Orang Ketika Melempar Jumrah
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَيْمَنَ بْنِ نَابِلٍ عَنْ قُدَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي الْجِمَارُ عَلَى نَاقَةٍ لَيْسَ ضَرْبٌ وَلَا طَرْدٌ وَلَا إِلَيْكَ إِلَيْكَ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Marwan bin Muawiyah memberitahukan kepada kami dari Aiman bin Nabil, dari Qudamah bin Abdullah, ia berkata,
"Aku melihat Rasulullah SAW melempar jumrah di atas untanya tanpa memukul, mengusir, serta tidak menyuruhnya untuk menyingkir." Shahih: Ibnu Majah (3035)
Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Hanzhalah." Abu Isa berkata, "Hadits Qudamah bin Abdullah itu adalah hadits hasan shahih." Hadits tersebut hanya diketahui dari riwayat ini. Menurut ulama hadits, Aiman bin Nabil adalah orang yang dapat dipercaya.