Bersekutu dalam (berkurban) Unta dan Sapi

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Malik bin Anas memberitahukan kepada kami dari Abuz-Zubair, dari Jabir, ia berkata, "Pada tahun Hudaibiyah kami memotong sapi bersama Rasulullah SAW untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang. " Shahih: Ibnu Majah (3132) dan Shahih Muslim

Di dalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Umar, Abu Hurairah, Aisyah, dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Jabir itu adalah hadits hasan shahih." Ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain sepakat mengamalkan hadits ini.

Mereka berpendapat bahwa kurban unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang. Demikianlah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW: Sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.

Demikianlah pendapat Ishaq, dan ia berhujjah dengan hadits ini. Sepanjang yang kami ketahui, hadits Ibnu Abbas itu hanya dari satu jalur.

حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً

Al Husain bin Huraits dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata, "A! Fadhl bin Musa memberitaliukan kepada kami dari Husain uin Waqid, dari Ilba bin Ahrar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas,

ia berkata, "Kami bersama Nabi SAW dalani suatu perjalanan, lalu Idul Adha tiba. Kemudian kami bersekutu (berkurban) dalam satu sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang." Shahih: IbnuMajah (3131)

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan gharib, yaitu hadits Husain bin Waqid."