Mengalungi Hewan Sembelihan Bagi Penduduk Setempat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لَمْ يُحْرِمْ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا مِنْ الثِّيَابِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Aku menganyam kalung hewan Kurban Rasulullah SAW,

kemudian beliau tidak berihram dan tidak meninggalkan pakaian sedikitpun. " Shahih: Ibnu Majah (3098) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini ulama berpendapat, "Apabila seseorang mengalungi hewan Kurban sedangkan ia hendak mengerjakan haji, maka tidak haram sesuatupun baginya, baik berupa pakaian maupun wewangian hingga ia berihram."

Sedangkan sebagian ulama pendapat, "Apabila seseorang telah mengalungi hewan Kurbannya, maka ia wajib atas apa yang diwajibkan kepada orang yang berihram."