Menyikapi Binatang yang Cacat
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَاجِيَةَ الْخُزَاعِيِّ صَاحِبِ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ بِمَا عَطِبَ مِنْ الْبُدْنِ قَالَ انْحَرْهَا ثُمَّ اغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ خَلِّ بَيْنَ النَّاسِ وَبَيْنَهَا فَيَأْكُلُوهَا
Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Najiyah Al Khuza'i -pemilik hewan Kurban Rasulullah SAW-ia berkata,
"Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus berbuat dengan hewan Kurban yang cacat? " Beliau bersabda, "Sembelihlah hewan itu, kemudian benamkanlah ujung kakinya ke dalam darahnya lantas jauhkanlah dari pandangan orang-orang, maka mereka boleh memakannya. " Shahih: Ibnu Majah (3106)
Didalam bab ini terdapat hadits dari Dzuwaib Abu Qabishah Al Khuza'i. Abu Isa berkata, "Hadits Najiyah ini adalah hadits hasan shahih." Para ulama mengamalkan hadits ini.
Mereka berkata tentang Kurban sunah, "Apabila cacat, maka ia tidak boleh memakannya. Seseorang dari anggota keluarga/familinya juga tidak boleh memakannya. Hewan itu boleh dimakan oleh orang lain.
Yang demikian itu telah sah baginya." Demikianlah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata, "Apabila ia (yang berkurban) memakan sesuatu, maka ia harus menggantinya sesuai dengan yang ia makan."
Sebagian ulama berpendapat, "Apabila ia memakan sesuatu (daging) Kurban sunah, maka ia harus menggantinya."